Kamis, 10 Januari 2013

POTENSI LEMBAGA ADAT DALAM PARIWISATA

Sarolangun memang tergolong Kabupaten yang kaya untuk cakupan wilayah provinsi Jambi. Karena  kawasannya kaya akan sumber daya alam seperti pertambangan dan perkebunan. Namun, tak kalah saingnya sebenarnya Sarolangun juga kaya akan obyek wisata. Tapi mengapa tingkat stress cukup tinggi?? Kelelahan dalam beraktivitas membutuhkan refreshing, bukan? Jika Sarolangun kaya akan obyek wisata, mengapa saat ada keluarga atau rekan yang datang kita malah bingung mau mengajak mereka kemana?? Jangan sungkan lagi readers yukz kita mengenal wisata daerah kita.
Kabupaten Sarolangun memiliki obyek wisata yang umumnya obyek wisata alam, selain itu juga wisata ziarah, wisata minat khusus, wisata budaya dan wisata sejarah. Sebahagian Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun terdapat obyek wisata yang menunggu pembenahan, diantaranya ada 25 obyek pariwisata yang penulis dapat dari sumber http://www.sarolangunkab.go.id yakni Sumber : Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga Kabupaten Sarolangun, 2008.  Namun Lembaga Adat tidak termasuk ke dalam salah satu obyek wisata.
Saat mengilas balik sejarah dan makna dari Lembaga Adat itu sendiri, berdasarkan kunjungan pertama kalinya ke rumah adat pada Kamis lalu dan terakhir Sabtu 24 November 2012 bersama rekan kampusku. Terbesit di benak kami bahwa Lembaga adat memegang peranan penting dalam mendukung pariwisata di Kabupaten Sarolangun. Andai kata kantor terawat dengan baik, bersih berikut rumah adatnya maka secara tidak langsung memberikan kesan Indah bagi setiap mata yang memandang, bahkan mungkin terpukau akan pesonanya.
Adat merupakan suatu peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat, baik berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting

Lembaga adat bersifat Otonom, Independen dan Merupakan Mitra Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pembangunan. Dikatakan otonom lembaga adat berhak mengatur rumah tangganya sendiri dalam hal ini yang menyangkut Adat Istiadat, Independen yang berarti tidak mengikuti atau berpihak pada suatu kelompok namun menggunakan kaca mata Obyektif. Pada hakekatnya Lembaga adat merupakan wadah untuk membentuk manusia berakhlak mulia, bermartabat dan berbudaya serta berfungsi guna melaksanakan dan mengefektifitaskan adat istiadat dan hukum adat untuk membina kemasyarakatan.

Berikut gan masukan-masukan berkenaan dengan peran Lembaga adat dalam peran meningkatkan pariwisata di Kabupaten Sarolangun,

1. menurut penulis strategi kebijakan pariwisata antara lain :
  • Penginventarisanprodukpariwisata yang potensialuntukdikembangkan.
  • Penetapankebijakanpengembanganpariwisata yang berorientasipadangembanganekonomilokal.
  • Pengidentifikasikanpangsapasaruntukmenetapkansegmentasipasardan positioning
  • Mengembangkanprasaranapenghubung.
2. Bagaimana menyusun program atas strategi tersebut?
  • Mengintegrasikankawasan-kawasanwisatadalamwilayahkabupatendarisisiprasaranaproduk.
  • Pengembanganpariwisatadaerahpedesaanterutamaagrowisatasertaindrustrikecilpendukungnya.
  • Peningkatan promosi wisata secara terpadu.
  • Pengembanganpariwisatalokaldenganmeningkatkandayaserapkomoditasdantenagakerjalokal.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  • Meningkatkan kerjasama pariwisata antar kawasan serta pengembangan pariwisataalternatif.
3. ISU Strategi RENSTRADA ?
  • Pengelolaanobyekdanjasawisata yang belumkomperhansifdanprofesional, baikolehpemerintahswastamaupunmasyarakat.
  • Kurangnyapromosi
  • Rendahnyakesadaranmasyarakatdisekitarobyekwisatadalammenjagaterpeliharanyalingkunganmaupuncitrawisata.
  • Kurangnyasumberdayamanusia yang profesionaldalampengelolaanwisata.
4. Pengembangan dibidang INTANPARI?
  • MengembangkankawasantertentusebagaiKawasanPengembanganEkonomiTerpadu ( KAPET ) atauKawasanSentraProduksi ( KSP ) barang dan jasa dalam rangkA pengembanganwilayah, menciptakanidentitas daerah/kota dan meningkatkan daya tarik kepada konsumen.
  • Didalammasing-masing KAPET/KSP dikembangkansuatuprodukunggulan/khasdaerah yang berbasisindrustri, pertaniandanpariwisatadenganmemperhatikanpotensi, strukturdankulturdarikawasantersebutbeserta  masyarakatnya.
  • Masing-masingdinas /instansimelakukankegiatanpengembanganpadamasing-masing KAPET/KSP sesuaidengankebutuhandantugaspokokfungsinya.
5. Kegiatan pokok yang mungkin dilaksanakan?
  • Melakukanpenyempurnaanmanajemensitempengelolaan data danstatistik bidang pariwisata, Khususnya Lembaga Adat Kabupaten Sarolangun.
  • Melakukanpengembangan forum dialog lintaspelakubidangpariwisata, khususnyaLembagaAdatdiKabupatenSarolangun, baikantarpelaku, antarsektormaupunantarkawasan.
  • MelakukanpenyusunanprofilpeluanginvestasidarisisiLembagaAdatdibidangpariwisataKabupatenSarolangun.
  • MemberikanfasilitaspengembangansaranapendukungwisatadariswadayaLembagaAdat yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar